fenomena Crazy Rich ( Para Sultan Pamer Kekayaan ) Zainal Abidin Matondang SE dalam Pandangan Ekonomi Syariah
MahasiswaBlogspot.com- Zainal Abidin Matondang SE, Mahasiswa Pasca Sarjana UIN Mahmud Yunus Batusangkar - fenomena yang muncul belakangan ini dalam berbagai unggahan sosial media, para pengguna sosial media sering di suguhkan dengan munculnya unggahan gaya kehidupan orang kaya melintir.
Istilah crazy rich ramai di Indonesia dan disematkan kepada orang-orang dengan kekayaan berlimpah yang mempunyai berbagai bisnis, juga mereka yang suka menunjukkan kemewahan di media sosial . Tidak jarang para crazy rich memamerkan gaya hidup khas kalangan kelas atas.
Seperti pamer rumah mewah, Mobil mewah berpakaian merek mahal, liburan ke luar negeri, suka bagi-bagi uang, hingga memiliki private jet, bahkan mereka mempunya barang yang dengan harga fantastis di luar nalar yang menyebabkan jiwa kemiskinan meronta-ronta.
Biasanya, penyebutan crazy rich bakal diikuti dengan nama daerah asal mereka. Misal, crazy rich Malang, crazy rich Surabaya, crazy rich Bali, dan daerah-daerah lainnya. Bahkan, ada juga penyebutan daerah yang lebih spesifik seperti anggota DPR RI, Ahmad Sahroni yang merupakan crazy rich Tanjung Priok.
Istilah crazy rich di Indonesia mulai tenar ketika ada pasangan asal Surabaya yang menggelar pesta pernikahan dengan berbagai kemewahan pada 2018 lalu. Tak tanggung-tanggung, mereka memberikan souvenir berupa smartphone untuk para tamu undangannya.
Bagi generasi milenial, gaya hidup kekinian menjadi bagian dari kehidupan, bahkan representasi identitasnya. Apa yang ditampilkan crazy rich di media sosial dan dunia maya membuat banyak anak-anak mudah membangun dan berupaya mewujudkan impiannya. Namun, kadang ada saja yang nekat menerabas batas norma sosial bahkan menerabas batasan hukum hanya demi mengikuti gaya hidup seperti itu.
(Syarifah Fatima dan Oggy Maulidya Perdana Putri 2023) Menurut pakar bisnis Profesor Rhenald Kasali, dalam channel YouTube-nya, mengungkapkan bahwa fenomena ini muncul tidak lepas dari semakin maraknya media sosial yang membuat orang terdorong untuk tampil dan mendapat pengakuan.
Ungkapan wealth whisper, poverty screams dimana semakin kaya seseorang, maka ia akan semakin menginginkan privasi, bertentangan dengan perilaku flexing. Bersamaan dengan kemakmuran masyarakat yang meningkat, gaya hidup mengalami perubahan dan mempengaruhi mindset masyarakat terhadap pentingnya kekayaan dan pamer kemewahan. Hedonisme di sebagian kalangan menjadi sesuatu yang biasa dilihat, ditampilkan secara intens di media sosial atau secara langsung.
Aktualisasi diri dan pencapaian eksistensi diri diarahkan pada orientasi kemewahan dan kesenangan duniawi. Bahasan flexing menjadi menarik karena munculnya pro kontra di tengah masyarakat menanggapi fenomena flexing.
Sebagian warga media sosial (netizen) menganggap wajar jika seseorang melakukan flexing karena dia berhak untuk melakukan apapun pada media sosialnya. Terlebih jika ia melakukannya atas pencapaian atau kesuksean yang telah di capai. Namun sebagian netizen menilai bahwa flexing adalah sebuah bentuk perilaku riya’ atau sombong yang tidak sesuai dengan etika sosial di masyarakat.
Menariknya lagi, flexing kemudian dihubungkan dengan perilaku “pura-pura kaya” untuk mendapat pengakuan status sosial dan strategi marketing. Kasali mengatakan, flexing seringkali digunakan sebagai bentuk strategi pemasaran para broker produk investasi dengan menunjukkan kepada khalayak bagaimana kekayaan bisa didulang dalam waktu yang singkat. Istilah flexing tidak ditemukan dalam ilmu ekonomi karena merupakan bahasa gaul dari kalangan ras kulit hitam untuk "menunjukkan keberanian" atau "pamer" sejak tahun 1990-an. Sedangkan dalam perilaku konsumen, istilah flexing memiliki kesamaan makna dengan conspicous consumption.
Menurut kamus Merriam – Webster, flexing diartikan to make an ostentatious display of something : show off, atau memamerkan sesuatu atau yang dimiliki secara mencolok. Pembahasan mengenai flexing dapat dikaitkan juga dengan teori perilaku konsumen yang digagas oleh Thorstein Veblen dengan karyanya The Theory of Leisure Class.
Veblen mendefinisikan conspicous consumption atau konsumsi yang mencolok sebagai perilaku mengkonsumsi barang bukan semata-mata karena manfaat barang-barangnya (utilitas primer) tetapi sebagai sebuah perilaku konsumsi yang dilakukan untuk menunjukkan kekayaan, status, kelas atau utilitas sekunder.
Dalam kasus ini maka dirasa perlu adanya pembatasan atau aturan agar tidak adanya permaslahan yang di timbulkan dari fenomena crazy rich tersebut. Eknomi syariah hadir sebagai salah satu rujukan ilmu yang akan membahas ketentuan – ketentuan dari fenomena tersebut.
(Muhammad Lutfi 2019), Konsumsi dalam perekonomian Islam bukan semata-mata mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus, namun lebih dari hal tersebut Konsumsi diatur oleh ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam agama Islam yaitu alQur’an, Hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama, qiyash dan lainnya. Konsumsi yang dibolehkan diantaranya adalah konsumsi yang halal, tidak haram, baik dan mempunyai faedah/manfaat serta mendapat Ridho’ dan barakah Allah SWT.
Adapun Norma dan Etika dalam Konsumsi
Seimbang dalam Konsumsi
Islam mewajibkan kepada pemilik harta agar menafkahkan sebagian hartannya untuk kepentingan diri, keluarga, dan fi sabilillah. Islam mengharamkan sikap kikir. Di sisi lain, islam juga mengharamkan sikap boros dan menghamburkan harta.
Membelanjakan harta pada bentuk yang dihalalkan dan dengan cara yang baik
Islam mendorong dan memberi kebebasan kepada individu agar membelanjakan hartanya untuk membeli barang-barang yang baik dan halal dalam memenuhi kebutuhan hidup. Kebebasan itu diberikan dengab ketentuaan tidak melanggar batas-batas yang suci serta tidak mendatangkan bahaya terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat dan negara.
Larangan Bersikap Israf (Royal), dan Tabzir (Sia-sia)
Adapun nilai-nilai akhlak yang terdapat dalam konsep konsumsi adlah pelarangan terhadap sikap hidup mewah. Gaya hidup mewah adalah perusak individu dan masyarakat, karena menyibukan manusia dengan hawa nafsu, melalaikannya dari hal-hal yang mulia dan akhlak yang luhur. Disamping itu, membunuh semnagat jihad. Ali Abd ar-Rasul juga menilai dalam masalah ini bahwa gaya hidup mewah (israf) merupakan faktor yang memicu terjadinya dekadensi moral masyarakat yang akhirnya membawa kehancuran masyarakat tersebut.
Dalam QS. Al-A’araf [7]: 31. Allah telah memperingatkan akan sikap ini :
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
(Dina Kurnia Salwa 2019) Konsumsi dalam Islam didasarkan pada kebutuhan, sehingga tidak berlebih-lebihan. Konsumsi dalam Islam lebih didasarkan atas kebutuhan atau needs, dan tidak dilihat dari keinginan atau wants. Perbedaan ini tentunya meliputi perbedaan yang sifatnya hanya perbedaan sesaat atau hawa nafsu.
Namun Islam juga mencegah sifat kikir dan pelit sebagaimana digambarkan dalam Al Quran bahwa perilaku kikir dekat dengan perilaku setan sebagaimana dilihat dari ayat yang terkait dengan perilaku hidup boros antara lain, “Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya” (Qs.Al Isra, 27).
(Muh. Sudirman Sesse Rafsanjani 2011), Mengenai kepemilikan harta, ajaran Islam menekankan tentang pentingnya memadukan antara pengakuan terhadap kepemilikan sosial (social property) dan kepemilikan pribadi (private property). Islam tidak menghendaki adanya gapdi masyarakat dengan perbedaan status ekonomi yang sangat mencolok. Ajaran Islam memberikan kebebasan untuk memiliki harta, namun dengan tetap memperhatikan keseimbangan.
Alquran mengajarkan suatu prinsip yang unik tentang status kepemilikan harta. Keunikan dimaksud adalah terletak pada prinsip umum bahwa harta bukan merupakan milik manusia, atau makhluk lainnya. Sebaliknya pemilik harta secara mutlak adalah Allah Swt.
Islam dengan serius mendorong terjadinya penyebaran dan peredaran harta secara terus menerus di kalangan masyarakat, sehingga memberikan kesan bahwa harta tersebut merupakan milik seluruh manusia, bukan hanya milik satu orang saja. Karena itu, Islam mengecam upaya mengumpulkan harta, seperti menumpuk barang-barang kebutuhan pokok dengan tujuan mengambil keuntungan yang berlipat ganda, karena langkanya barang tersebut di pasaran.
Di samping itu, Islam juga mengajarkan orang yang mampu untuk mengikhlaskan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang tidak mampu.
(Anisatul Mardiah 2022), Media sosial dijadikan oleh sebagian orang sebagai ajang untuk pamer, baik itu memamerkan harta maupun memamerkan perbuatan. Memamerkan perbuatan contohnya; berfoto saat akan melaksanakan sholat, mengaji atau bersedekah, lalu diposting ke media sosial. Dalam Islam perbuatan memamerkan ibadah dapat disebut riya’ sedangkan memamerkan harta dapat dikatakan sombong.
Allah tidak menyukai kedua hal itu, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya’ kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadikan ia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak memberi petunujuk kepada orang-orang kafir”.
Apabila memosting sebuah tulisan, gambar, video atau membagikan sebuah artikel di media sosial yang dapat memberikan manfaat bagi orang lain maka akan dicatat dengan rapi oleh malaikat sebagai amal kebaikan. Jika memosting sebuah tulisan atau gambar yang tidak baik atau negatif juga akan dicatat oleh malaikat sebagai amal buruk.
Semua agama selalu mengajarkanuntuk hidup sederhana, tidak bermewah-mewahan, tidak berfoya-foya dantidak memamerkan harta. Kemunculan para crazy rich yang seolah-olah berlomba-lomba memamerkan kekayaan dan kemewahannya tidak sejalan dengan ajaran agama manapun.
Mereka seakan lupa bahwa harta hanya titipan Allah yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali. Bila melihat kembali ke budaya ketimuran Indonesia, maka fenomena tersebut sungguh memprihatinkan. Apalagi dalam kondisi seperti sekarang ini, saat mayoritas publik sedang berusaha untuk bertahan hidup, para crazy rich seolah-olah tidak memiliki rasa empati sedikitpun terhadap kondisi yang dialami oleh kebanyakan masyarakat.
Tidak ada larangan untuk menjadi kaya, apalagi super kaya. Namun secara etika, tetaplah selalu rendahhati dan membumi, karena harta kekayaan hanyalah titipan. Pamer di media sosial berat hukumnya, ibadah yang diwajibkan saja kalau dilakukan dengan tujuan pamer maka pahalanya akan hilang atau tidak bernilai.
Penelitian Relevan
Syarifah Fatimah dan Oggy Maulidya Perdana Putri, Flexing: Fenomena Perilaku Konsumen dalam Perspektif Islam, dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 2023
Mohammad Lutfi, Konsumsi Dalam Perspektif Ilmu Ekonomi Islam, dalam jurnal Syar’ie, Januari 2019
Dina Kurnia Salwa, Teori Konsumsi Dalam Ekonomi Islam Dan Implementasinya dalam Jurnal Ilmu Ekonomi Islam Volume 03 No 02 2019
Muh. Sudirman Sesse Rafsanjani, DUI MENRE DALAM TRADISI PERKAWINAN BUGIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM dalam Jurnal Hukum Diktum, Vol 9, No 1, Januari 2011
Anisatul Mardiah, Fenomena Flexing: Pamer di Media Sosial dalam Persfektif Etika Islam dalam jurnal UIN Raden Fatah Palembang Vol: I No: I Oktober2022
Komentar
Posting Komentar